Bulugul Maram Hadits No 1004 Khitbah

Nama: Mochammad Rifaldy
Nim: 1415201034
Kelas: AAS B / Semester 3
HADITS No. 1004
وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «لَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ
Artinya :
Dari Ibnu Umar berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah salah seorang di antara kalian melamar wanita yang sedang berada dalam pinangan saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." (Muttafaq Alaihi dan lafazhnya menurut Al-Bukhari)
*      Hadits Penguat (Hadits Muslim nomor 2530)
و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ
Artinya :
Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah sebagian kalian membeli barang yang telah ditawar, dan janganlah sebagian kalian meminang wanita yang telah dipinang."
*      Kata-kata penting
Seseorang tidak diperkenankan mengkhitbah seorang wanita yang telah di pinang oleh saudaranya (seorang muslim). Kata  لَا يَخْطُبْ disini mengisyaratkan suatu ketidak bolehan yang dibebankan kepada seorang muslim yang hendak meminang pinangan orang lain
*      Makna Hadits
Maksud dari hadits ini adalah bagi perempuan yang sudah di pinang, mengindikasikan dia telah menjadi pemilik dari yang meminang, oleh karenanya tidak diperkenankan menerima pinangan dari orang lain, agar dia juga bisa fokus pada masa khitbahnya kecuali bila yang meminang memutuskan untuk meninggalkan dia, maka ada kesempatan bagi muslim yang lain untuk mengkhitbahnya.

*      Kajian Fiqih :
Dalam kaidah ushul, bahwa 'larangan' itu menunjukkan keharaman, kecuali jika ada dalil yang menjelaskan bahwa larangan itu bukan untuk menunjukkan keharaman. Menurut Imam An-Nawawi, bahwa menurut ijma' ulama wanita yang dipinang itu milik si peminang (selama proses khitbah).
Al-Khaththabi berkata, "Larangan itu sebagai bentuk adab [etika] bukan untuk mengharamkan, dan secara zhahir larangan itu berlaku baik si pelamar sudah diberi jawaban atau belum. Pembahasan ini sudah kami jelaskan dalam kitab jual beli, bahwa tidak diharamkan kecuali sudah tercapai kesepakatan di antara keduanya. Hal ini berdasarkan kepada hadits Fatimah binti Qais yang telah lalu. Dan ijma' mengharamkan melamar wanita yang sudah memberikan kesepakatan dari pinangan orang lain. Dan jawaban [kesepakatan] itu berasal dari wanita yang sudah baligh dan bisa memilih perkara yang baik walaupun walinya masih kecil. Jika wanita belum bisa memutuskan perkata dengan baik; maka harus dengan izin dari walinya berdasarkan salah satu pendapat yang menyatakan bahwa si wali mempunyai kewenangan untuk nuelarang, hal ini hanya berlaku pada jawaban yang jelas [terang-terangan]. Sedangkan jika tidak terang-terangan, maka hukum untuk melamarnya tidak diharamkan. Demikian juga jika belum ada jawaban, baik diterima atau ditolak, Imam Asy-Syafi'i menegaskan bahwa diamnya seorang gadis menunjukkan ia menerima lamaran dari si pelamar; dan cukuplah itu sebagai jawaban.
Apabila seseorang melangsungkan akad nikah padahal saat itu diharamkan baginya untuk khitbah (meminang), maka menurut jumhur nikahnya sah. Dawud berkata, nikahnya difasakh [dibatalkan], baik sebelum maupun sesudah melakukan hubungan suami-istri.
Sabda Nabi, "atau mengizinkannya" menunjukkan dibolehkan melamar setelah diizinkan, hal itu bisa dilakukan dengan berterus terang mengizinkan bagi yang lain untuk melamar atau dengan cara lain yang dipahami sebagai bentuk izin, karena izinnya menunjukkan pengunduran dirinya, maka dibolehkan bagi siapa saja yang mau menikah dengannya.
Pembahasan tentang, "saudaranya" sudah dijelaskan pada bagian terdahulu, bahwa itu menunjukkan haram hukumnya melamar wanita yang sudah dilamar muslim lainnya, tapi tidak atas wanita yang dilamar oleh orang kafir. Perbedaan pendapat di antara ulama dalam pembahasan itu sudah dijelaskan. Namun, jika si pelamar orang fasik, apakah boleh bagi orang yang saleh untuk melamar wanita yang sedang dilamar olehnya? Al-Amir Al-Husain menerangkan dalam kitab Asy-Syifa, "Boleh melamar wanita yang sedang dilamar orang fasik, dinukilkan dari Ibnul Qasim pengikut madzhab Imam Malik dan diperkuat Ibnu Al-Arabi, yang pernyataannya agak mirip dengan pendapat Al-Amir Al-Husain, yakni apabila si wanita yang sedang dilamar itu orang yang baik-baik [salehah], maka orang fasik tersebut tidak sepadan dengannya, dengan begitu khitbah yang dilakukannya tidak dianggap khitbah. Namun, jumhur tidak mempersoalkan hal itu jika wanita tersebut menerima lamaran orang fasik tersebut."

*      Jalur Sanad
Description: Urutan Sanad
Description: Urutan Sanad
Description: Urutan Sanad

  • Nama Lengkap : Makkiy bin Ibrahim bin Basyir bin Farqad
  • Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
  • Kuniyah : Abu As Sakan
  • Negeri semasa hidup : Himsh
  • Wafat : 215 H
ULAMA
KOMENTAR
Ahmad bin Hambal
Tsiqah
Al 'Ajli
Tsiqah
Yahya bin Ma'in
shalih
Abu Hatim
terdapat kejujuran padanya
An Nasa'i
laisa bihi ba`s
Ad Daruquthni
tsiqah ma`mun
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar al 'Asqalani
tsiqah tsabat
Adz Dzahabi
Hafizh
  • Nama Lengkap : Abdul Malik bin 'Abdul 'Aziz bin Juraij
  • Kalangan : Tabi'in (tdk jumpa Shahabat)
  • Kuniyah : Abu Al Walid
  • Negeri semasa hidup : Marur Rawdz
  • Wafat : 150 H
ULAMA
KOMENTAR
Adz Dzahabi
salah satu ahli ilmu
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Al 'Ajli
Tsiqah
Ibnu Hajar
"tsiqah,faqih"
  • Nama Lengkap : "Nafi', maula Ibnu 'Umar "
  • Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
  • Kuniyah : Abu 'Abdullah
  • Negeri semasa hidup : Madinah
  • Wafat : 117 H
ULAMA
KOMENTAR
Yahya bin Ma'in
Tsiqah
Al 'Ajli
Tsiqah
An Nasa'i
Tsiqah
Ibnu Kharasy
Tsiqah
  • Nama Lengkap : Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail
  • Kalangan : Shahabat
  • Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman
  • Negeri semasa hidup : Madinah
  • Wafat : 73 H
ULAMA
KOMENTAR
Ibnu Hajar Al Atsqalani
Shahabat
Adz Dzahabi
Shahabat


Komentar