Bulugul maram Hadits No 1009 Nikah

NAMA: KIKI FAOZIAH
NIM: 1415201030
KELAS: AAS B
Hadits no. 1009

Bab 7 pernikahan

 “lanikaha illa biwalli wasyahidain”
 “Tidak sah nikah tanpa wali dan dua orang saksi”
Ø  Kata penting disnih yaitu”Tdak SAh” maka mafrodhot “lanikaha ila biwalli” tidak ada pernikahnan. Bentuk nafi pada kata “lanikaha illa biwalli” mendapat interprestasi beragam dari para ulama, ada yang menyebut bahwa nafi tersebut hanya menunjukan arti tidak sempurna. Dengan demikian hadis di atas dapat di artikan “tidak sempurna pernikaan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil”. Dalam konteks hukum, tidsk sempurn berarti wali dan atau saksi bukan merupakan syarat sah. Sehingga pernikahan yang tidak di hadiri wali dan atau saksi masih tetap di hukumi sah. Dengna kata lain, walli dan atau saksi hanya sebatas di sunnahkan.
Ø  Dari Abu musa, sesungguhnya Rasullah SAW bersabda:
“Tidak sah nikah tanpa walli” (HR Ahmd< Abu Dawud, Titmidzi, Ibnu HIbban dan Hakim dan di sahkan oleh keduanya.
Pernyataan “Tidak” pada hadis ini maksudnya “TIdak Sah” yang merupakan arti terdekata pokok persoalan ini, jadi nikah tanpa wali adalah batal.
Ø  Golongan Hanafiyah dan syiah mamiyah yang tidak mewajibkan adanya wali bagi perempuan dewasa dan sehat akal, menanggapi hadis di atas dengan menyatakan bahwa hadis tersebut mengandung dua arti
1.       Tidak sempurna suatu perkwinan tanpa adanya wali bukan berarti tidak sah.
2.       Bil kata tidak itu diartikan dengan tidak sah maka arahnya adalah kepada perempuan yang maih kecil atau tidak sehat akalnya, karena terhadap dua perempuan tersebut ulama hanafiyah seperti ulam jumhur juga mewajibkan adanya wali.
Ø  Menutut tirmidzi berkata hadis nabi saw “tidak sah nikah tanpa wali” di ikuti pula oleh segolongan ahli ilmu di kalangan para sahabat di antaranya umar, ali Abdullh Bin Abas Abu rairoh, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan aisyah. Dari kalangan Ahlin fiqih Tabi’in di antaranya Said Bin Musayab, Hasan Al- Basri, Ibrahim Bun nakhai, Umar bin Abdul Aziz dan lain-lan.
Ø  Adapun orang yang  berhak untuk mejadi wali adalah
1.       Ayah
2.       Kake
3.       Saudara laki-laki seayah seibu boleh kaka\adik
4.       Saudar laki-laki seayah
5.       Ponakan laki-laki seaayah seibu
6.       Ponakan laki-laki dari saudara seayah
7.       Paman
8.       Anak laki-laki paan
Ø  Adapun syaratnya wali ialah
1.       Merdeka
2.       Akal sehat
3.       Dan dewasa
4.       Isla
5.       Laki-laki
6.       Tidak sedang melakukan ihram
Budak orang gila dan anak kecil tidak dapat menjadi wali, karena orang-orang tersebut tidak berhak mewalikan dirinya sendiri apalagi terhadap orang lain
Ø  Tidak sah nikah tanpa dua orang saksi
Kata tidak di sunih maksudnya “Tidak Sah” yang berarti menunjukan bahwa mempersaksikan terjadinya ijab qobul merupakan syarat dalam perkawinan, sebab dengan tidak adanya saksi dalam ijab qobul dinyatakan tidak sah, maka hal itu berarti menjadi syaratny.
Ø  Hadis di atas sekalipun martabatnya lemah namun satu dengan yang lain saling menguatkan
Ø  Menurut Tirmidzi berkata:
 fahm ini di pegang oleh para ulama dari kalangan sahaba, tabi’in dan lain sebagainya mereka berkata tidak sah perkawinan kecuali dengan saki-saksi pendapat ini tidak ada yang menyalahi kecuali oleh golongan ulama mutakhir. Tetapi sebagian ulama berpendapat perkawinan tanpa saksi-saksi hukumnya sah. Diantara yang berpendapat demikian yaitu: golongan syiah, Abdur Rahman bin Mahdi, Yazid bin Harun, Ibnu Mundzir, Daud prakteknya Ibnu Umar dan Ibu Zubair. Di riwayatkan juga bahwa Hasan bin Ali pernah kawin tanpa saksi-saksi tapi kemudian di umumkan perkawinannya.
Ø  Menurut Ibnu Mundzir
Tidak ada satupun hadis yang sah tentang syarat dua oran saksi dalam perkawinan Yazzid bin Harun berkata: allah memerintahkan mengadakan saksi dalam perkawinan dan mereka mensyratkan ini dalam jual beli.
Ø  Adapun syarat menjadi saksi
1.       Berakal
2.       Sehat
3.       Dewasa
4.       Dan mndengarkan omongan orang lain dari kedua pihak yang berakad 
5.       Dan memahami bahwa ucapan-ucapan itu maksudnya adalah sebagai ijab kobul perkawinan.
Ø  Jika yang menjadin saksi itu anak-anak atau orang gila atau orang bisu atau orang yang sedang mabu, maka perkawinannya tidak sah sebab mereka di pandang seperti tidak ada.



Komentar