Nama : Ahmad Sudirman
Nim : 1415201004
AAS / B / 3
Hadits No. 688
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم
( مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ,
فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ
صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ ) مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa lupa bahwa ia sedang
shaum, lalu ia makan dan minum, hendaknya ia meneruskan puasanya, karena
sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah." Muttafaq Alaihi.
Dalam riwayat Hakim disebutkan, “Barangsiapa yang berbuka di
bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho baginya dan juga tidak
ada kafaroh.” Hadits ini shahih kata Ibnu Hajar.
Beberapa faedah dari hadits di atas :
- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa yang makan atau minum sedang dalam keadaan lupa, puasanya sah dan tidak mendapat dosa karena ia tidak bermaksud untuk melakukannya.
- Makan dan minum dalam keadaan lupa adalah rezeki yang Allah beri. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkannya pada Allah bahwa Dia yang memberi makan dan minum.
- Orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa, tidak ada qodho’ atas puasanya dan ia boleh menyempurnakan puasanya.
- Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) untuk pembatal puasa yang lain seperti jima’ (bersetubuh) jika dilakukan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Hal ini didukung dengan riwayat kedua yang disebutkan di atas.
- Semisal dengan yang dibahas yaitu jika seseorang mandi, berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung lalu kemasukkan air dalam tubuhnya dengan tidak sengaja, puasanya tidaklah batal.
- Jika ada yang melihat seseorang makan atau minum di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan lupa padahal sedang puasa, wajib baginya untuk mengingatkannya. Karena mengingatkan tersebut termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Dan jelas, makan dan minum saat siang hari termasuk kemungkaran. Sedangkan yang lupa adalah orang yang mendapat uzur dan seharusnya yang lain mengingatkannya.
- Puasa itu bisa batal jika memenuhi tiga syarat: (1) dilakukan dalam keadaan ingat, bukan lupa, (2) dilakukan dalam keadaan tahu, bukan jahil, (3) dilakukan dalam keadaan bukan dipaksa.
Jalur sanad dari hadits di atas :
Abdur Rahman Bin Shakhr
↓
Muhammad Bin Sirin, Maulana Anas Bin Malik
↓
Hisyam Bin Hassan
↓
Yazid Bin Zurai
↓
Abdullah Bin Utman Bin Jablah Bin Abi Rawwas
Kajian mubadalah
Hadits di atas tidak memiliki karakter hadits yang dapat di
mubadalahkan karena hadits di tersebut hanya membahas ketika seseorang berpuasa
terus dia lupa. Gimana hukumnya terus bagaimana maksud dari hadits tersebut,
hadits yang dapat dimubadalahkan adalah hadits yang memiliki keterhubungan
keterikatan didalamnya contoh : hak nafakoh suami terhadap istri , di dalam
hadits menerangkan ada hubungan antara suami dan istri, sedangkan hadits diatas
tidak memiliki hal seperti itu jadi dapat di simpulkan hadits diatas tidak
dapat di mubadalahkan
Referensi
Bulughul maram
Shahih Bukhari
Shahih Muslim
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusLantas yang di mubadalah dari hadits tersebut ap?
BalasHapus