Bulugul Maram Hadits No 688 Lupa Ketika Sedang Berpuasa

Nama    : Ahmad Sudirman
Nim       : 1415201004
AAS / B / 3

Hadits No. 688

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُمُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa lupa bahwa ia sedang shaum, lalu ia makan dan minum, hendaknya ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah." Muttafaq Alaihi.

Dalam riwayat Hakim disebutkan, “Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho baginya dan juga tidak ada kafaroh.” Hadits ini shahih kata Ibnu Hajar.

Beberapa faedah dari hadits di atas :

  • Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa yang makan atau minum sedang dalam keadaan lupa, puasanya sah dan tidak mendapat dosa karena ia tidak bermaksud untuk melakukannya.
  • Makan dan minum dalam keadaan lupa adalah rezeki yang Allah beri. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkannya pada Allah bahwa Dia yang memberi makan dan minum.
  • Orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa, tidak ada qodho’ atas puasanya dan ia boleh menyempurnakan puasanya.
  • Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) untuk pembatal puasa yang lain seperti jima’ (bersetubuh) jika dilakukan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Hal ini didukung dengan riwayat kedua yang disebutkan di atas.
  • Semisal dengan yang dibahas yaitu jika seseorang mandi, berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung lalu kemasukkan air dalam tubuhnya dengan tidak sengaja, puasanya tidaklah batal.
  • Jika ada yang melihat seseorang makan atau minum di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan lupa padahal sedang puasa, wajib baginya untuk mengingatkannya. Karena mengingatkan tersebut termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Dan jelas, makan dan minum saat siang hari termasuk kemungkaran. Sedangkan yang lupa adalah orang yang mendapat uzur dan seharusnya yang lain mengingatkannya.
  • Puasa itu bisa batal jika memenuhi tiga syarat: (1) dilakukan dalam keadaan ingat, bukan lupa, (2) dilakukan dalam keadaan tahu, bukan jahil, (3) dilakukan dalam keadaan bukan dipaksa.

Jalur sanad dari hadits di atas :

Abdur Rahman Bin Shakhr
Muhammad Bin Sirin, Maulana Anas Bin Malik
Hisyam Bin Hassan
Yazid Bin Zurai
Abdullah Bin Utman Bin Jablah Bin Abi Rawwas

Kajian mubadalah

Hadits di atas tidak memiliki karakter hadits yang dapat di mubadalahkan karena hadits di tersebut hanya membahas ketika seseorang berpuasa terus dia lupa. Gimana hukumnya terus bagaimana maksud dari hadits tersebut, hadits yang dapat dimubadalahkan adalah hadits yang memiliki keterhubungan keterikatan didalamnya contoh : hak nafakoh suami terhadap istri , di dalam hadits menerangkan ada hubungan antara suami dan istri, sedangkan hadits diatas tidak memiliki hal seperti itu jadi dapat di simpulkan hadits diatas tidak dapat di mubadalahkan

Referensi

Bulughul maram
Shahih Bukhari

Shahih Muslim

Komentar

Posting Komentar